Senin, 05 Mei 2014

Perawatan TM Kelapa Sawit

TUNAS


Tidak ada pruning/penunasan selama masa belum menghasilkan (TBM) sampai 6 bulan menjelang panen pertama, dan biasanya 24 bulan setelah tanam, pekerja tidak boleh memotong atau membuang pelepah pada masa ini. Pelaksanaan pruning bias dilakukan apabila adanya pelepah yang mati dan tidak produkstif, serta adanya janjang dan buah busuk, dan ini disebut pruning sanitasi, gunanya adalah untuk memudahkan pemanen sehingga pekerjaannya tidak terganggu. 

TUNAS PASIR.

Syarat  :

Tunas pasir hanya dikerjakan 1 kali saja selama hidupnya kelapa sawit, yaitu bila tanaman sudah berumur 2.5 tahun sejak ditanam dilapangan, maka apabila cukup berkembang untuk produksi buah atau TBS.
Cara   :
  1. Seluruh daun / cabang yang paling bawah sebanyak 1-2 lingkaran pertama (maksimum 15 cm dari tanah ) supaya dibuang, diatas batas ini cabang tidak boleh diganggu.
  2. Cabang harus dipotong rapat kepangkal dengan memakai arit (egrek kecil).
  3. Dengan alat ini (memakai gagang sepanjang 1,5-2,0 meter ) potongan-potongan cabang mudah dikumpulkan dengan menariknya (dikait) keluar.
  4. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh buruh sendiri dibawah pengawasan yang ketat, tidak dibenarkan oleh pemborong.
  5. Tenaga kerja untuk tunas pasir            : 4 hb / HA.
  6. Sesudah pekerjaan tunas pasir hingga masa tunas selektif, maka dilarang keras memotong cabang tanaman kelapa sawit untuk tujuan apapun, kecuali analisa daun, dan ini hanya dibenarkan mengambil anak daunnya saja.
TUNAS  SELEKTIF.

Tujuan.

Tujuannya untuk mempersiapkan pokok untuk dipanen,yakni pada umur 3-4 tahun, tergantung pada keadaan pertumbuhan pokok.
Syarat.
  1. Suatu blok atau golongan tanaman dapat milai ditunas selektif jika sekurang-kurangnya 40% telah mempunyai tandan buah yang hampir masak pada tinggi 90 cm (3 kaki) dari tanah diukur dari permukaan tanah kepangkal tandan.
  2. Semua pohon yang memenuhi syarat yang ditentukan (ukuran tingginya) harus ditunas.
         Cara.
  • Batas tunas adalah : 2 cabang songgo buah keatas supaya ditinggalkan tidak ditunas.
  • Semua cabang dibawah songgo buah tersebut diatas supaya ditunas secara timbang air keliling pokok.
  • Semua rerumputan seperti pakis dan lain-lain yang tumbuh pada pokok kelapa sawit harus dicabut / dibersihkan.
       Alat.
  • Pusingan tunas perdana bagi sisa pokok yang 60% lagi dilaksanakan 4 bulan sekali, hingga semua pokok akhirnya akan tertunas.
  • Alat untuk tunas selektif adalah tajak atau pisau dodos yang dipakai juga untuk potong buah pada tanaman produktif muda, lebar mata tajam 14 cm.
  • Alat yang sama masih terus dipakai untuk tunas biasa hingga pokok mencapai ketinggian kurang lebih 2,5 meter.
  •  Alat ini diberi gagang kayu laut atau domuli sepanjang 1,5-2 meter, cabang dipotong rapat kepangkal dari arah samping untuk menghindari alat melukai pokok.
       Pusingan.
  • Tunas selektif berlaku untuk tanaman umur 3-4 tahun, dengan tenaga : 50 pokok/hb.atau ( 6 hb / HA / tahun ).
       Perhitingan luas.  Luas yang ditunas selektif = jumlah pohon yang ditunas  x  HA.
                                                                                          143
TUNAS  UMUM  ( BIASA ).

1. Pusingan.
  • Pusingan tunas umum (biasa) untuk Tanaman Menghasilkan dilaksanakan 9 bulan sekali, atau 4 pusingan dalam 3 tahun, dengan demikian perencanaan pusingan tiap tahun harus selalu didasarkan pada pusingan terakhir pada tahun yang lalu. Misalnya situasi pada 1986 yaitu melaksanakan / menyelesaikan pusingan januari 1986 – September 1986 dan memulai pusingan oktober 1986 – juni 1987.
2. Cara.
  • Seluruh umur ditunas hingga 2 (dua) cabang songgo buah paling bawah secara timbang pasir.
  • Satu rotasi tunas harus selesai dalam jangka waktu 9 bulan, sedangkan untuk satu tahun : 1 1/3 pusingan.
Pruning Treatments
Rata-rata hasil
(Ton/ffb/ha/tahun)
Hanya pelepah kering saja
23.3
Tersisa 40 - 56 pelepah/pohon
23.0
Tersisa 24 - 32 pelepah/pohon
19.8
 
Umur Tanaman (thn)
Lingkaran pelepah
Jumlah pelepah/phn
Rotasi/tahun
3 – 4
5 – 8
9 – 12
> 12
7
6
5
4
56
48 – 52
40 – 44
32 - 36
1.0
1.0
1.3
1.3

3. Alat.

  • Hingga tinggi pokok 2,50 meter tetap memakai ”pisau dodos besar” ( lihat tunas selektif )
  • Bagi pokok yang tingginya diatas 2,50 meter (mulai umur 8 tahun keatas) seluruh pekerjaan tunas tanpa kecuali harus dilaksanakan dengan pisau egrek biasa (pisau Malaya) yang diikatkan pada ujung galah (gagang dari bambu). Panjang gagang diatur menurut tinggi pokok, bila perlu 2 galah disambung untuk pokok-pokok yang sangat tinggi.
  • Selama menunas, semua epiphyt pada batang harus dibersihkan dengan mancabut pakai tangan sekitar pangkal batang dan memikul pakai pelepah pada bagian yang lebih tingggi.
  • Pokok sakit atau kuning karena dificiency harus ditunas lebih hati-hati, cukup membuang daun yang karing saja.
MENYUSUN   PELEPAH.
  1. Pelepah-pelepah atau cabang disusun (dirumpuk) digawangan yang tidak ada pasar rintisnya.
  2. Cabang tidak perlu dipotong-potong, melainkan dirumpuk saja memanjang barisan pohon, tindih menindih dan jangan berserakan.
  3. Andaikata digawangan tanpa rintis seperti dimaksud diatas kebetulan pula ada parit dengan arah memanjang barisan, maka cabang-cabang harus dipotong tiga dan dirumpuk diantara pohon dalam garisan sesuai dengan metode lama.
  4. Keuntungan cara ini adalah sebagai berikut :
    1. Cabang tidak perlu dipotong-potong kecuali jika dadparit memanjang digawangan, sehingga menghemat energi dan waktu tukang potong buah / tunas.
    2. Piringan tidak bertanbah sempit oleh ujung-ujung cabang karena telah dirumpuk jauh ditengah gawangan.
    3. Ancak panen dari masing-masing tukang potong buah lebih aman dari saling  ”curi buah” antara sesama mereka (pindah antar rintis lebih sulit).
    4. Menekan pertumbuhan gulma ditengah gawangan.
Untuk areal berbukit yang arah rintisnya memanjang dari puncak bukit ke kaki bukit, susynan cabang harus searah (artinya pucuk bertindih dengan pucuk, pangkal dengan pangkal), dimana pangkal pucuk harus berada dibagian lereng yang tertinggi.
 
ORGANISASI   TUNAS.
  • Satu orang mengancak satu baris.
  • Potong cabang – langsung disusun.
  • Bersihkan epiphyt – langsung dibersihkan piringan dari sampah.
  • Kemudian baru pindah ke pohon berikutnya.
  • Penunasan sebaiknya dilakukan pada saat periode produksi rendah kecuali tenaga kerja cukup 
  • Pelepah hasil penunasan harus disusun untuk mencegah erosi, menjaga kelembaban, memudahkan kegiatan operasional (rawat dan panen), menekan pertumbuhan gulma, merangsang pertumbuhan akar dan sumber hara.
  •  Cara penyusunan pelepah :
    1. Harus disusun rapi menyebar di gawangan mati dan di antara pohon. Tidak mengganggu jalan rintis dan piringan
    2. Susunan pelepah berbentuk : ”L”
    3. Pada areal curam, peletakan pelepah mengikuti jalan kontur untuk menahan air.
PENYIANGAN MANUAL

1.    Gawangan     
  • Kelas penutup tanah W3 yaitu 70% kacangan dan 30% rumput lunak tetap bebas lalang dan anak kayu. 1x /2-3 bln.
  • Manual : rumput lunak dibabat. 0,5 HK/ha.1x/3 bln.
2.   Piringan
  • Manual : dengan cara garuk piringan. 1x/1-1,5 bln
  • TM 1 dan 2, jari-jari 2 m. 1,5-2 HK/ha.
  • TM 3 dst, jari-jari 2,5 m. 2-2.5 HK/ha. 1x /3 bln.
3.    Buru Lalang
  • Cara manual dengan garuk/garpu lalang. 1x /2 bln. 0,3 HK/ha.
4.    Dongkel Anak Kayu
  • Anak kayu yang masih ada/tumbuh didongkel cara manual mempergunakan cangkul. 1x /6 bln. 0,6-1 HK/ha.
5.    Jalan Pikul
  • Manual : digaruk selebar 1,5 m. 1x /2-3 bln. 2 HK/ha. 1x /3 bln.

PENYIANGAN CHEMIS

Berdasarkan asal dan sifat kimianya.

a. Pestisida Simtetik .

    Anorganik    ( contoh : garam-garam beracun, seperti Arsenat, Fluorida) Organik
  1. Hidrokarbon barchlor ( contoh : DDT & analognya, MIC, Siklodion).
  2. Meterosilclik (contoh : Strobane, Mirex, Kepone)
  3. Fosfat organik (contoh : Parathion, Malathion, Abate fenithrothion)
  4. Karbonat (contoh : Carbaryl, Arprocarp, Carbofuran).
  5. Nitrofenol (contoh : DNOC atau Dinitrocresol)
  6. Thiosianat (contoh : Lethane)
  7. Sulfonat (contoh : Sulfida)
  8. Sulfon (contoh : Ovex atau ovotran)
  9. Lain-lain (fimigan), (contoh : Metilbromida).
b. Pestisida asal tanaman.
  1. Nicotionida     (contoh : Nicotin )
  2. Pyrathroida     (contoh : Pyrathrum).
  3. Retonoida       (contoh : Rotenon)
c. Berdasarkan reaksinya :
  1. pestisida   kontak        (contoh : Paraquat)
  2. pestisida   siatemik      (contoh : Roud-up).
Banyak jenis tanaman yang tumbuh di kebun sebagian tidak berbahaya sedang yang lainnya kompetitif atau berbahaya, yang berbahaya harus dikendalikan atau dimusnahkan. Tanaman dapat diklasifikasikan dalam kategori berikut :
Kelas A      : Tanaman yang mungkin dianjurkan
Kelas B      : Tanaman yang biasanya berguna tetapi kadang kadang perlu dikendalikan
Kelas C      : Tanaman yang tidak di ingini  yang harus dimusnahkan


1.     Peralatan Weeding Control

  1. Knapsac Sprayer. Ada dua (2) jenis unit yang ada dan baik untuk difgunakan yaitu bahan yang terbuat dari logam dan plastik propylene
  2. Nozzle. Nozzle sangat penting karena bersamaan dengan tekanan pompa untuk menentukan jumlah dan kualitas larutan yang keluar. Nozzle terbuat dari kuningan, stainless steel, alumunium, keramik atau plastik, nozzle dari kuningan atau plastik baik untuk  digunakan walaupun yang dari kuningan adalah yang terbaik dan tahan lama.
  3. Aksesoris. Banyak aksesoris yang berguna dan dapat dipasang pada alat semprot untuk meningkatkan effisiensi dan ketepatan antara lain :
    1. Saringan. Untuk mencegah tersumbatnya nozzle, saringan stainlees steel 50 mesh harus dipasang di tangki yang bersih sebelum pemicunya dipasang.
    2. Pengukuran Tekanan. Alat ini digunakan untuk mengkalibrasi alat semprot dan mempertahankan tekanan semprotan yang tepat.
    3. Katup Tekanan. Alat ini memudahkan operator untuk menjaga tekanan semprotan maksimum dalam keadaan konstan
    4. Elbow joint. Elbow joint dipasang di ujung tangkai semprot untuk mengatur sudut proyeksi semprotan yang diinginkan.
    5. Pengaman. Pengaman khusus mengatur pola semprotan harus dipasang untuk spot spraying yang berdekatan dengan hamparan kacangan, mangkuk plastik lateks atau kaleng dengfan ukuran yang sama dapat digunakan sebagai pengaman.
    d.  Pemeliharaan Alat
         Untuk efisiensi maksimum pompa harus dijaga tetap bersih dan siap pakai
    1. Operator harus bertanggung jawab untuk merawat dan memelihara peralatan pompanya, bagaimana harus merawat secara rutin dan mengetahui bagian-bagian dari alat yang bekerja.
    2. Setelah selesai bekerja, alat harus dicuci bersih luar dan dalam dengan air bersih, dan harus disimpan terbalik  untuk membantu mengalirkan air dan pengeringan, pemeriksaaan kebocoranharus dilakukan setiap hari.
    3. Nozzle dan saringan harus diperiksa tiap hari dan sumbatan harus dibersihkan dengan sikat gigi atau kayu, dan jangan gunakan peniti atau kayu runcing untuk membersihkan sumbatan yang akan mengakibatkan membesarnya lubang, sehingga pola semprotan salah dan memerlukan lebih banyak volume semprot. Dan setiap 3 bulan sekali nozzle yang telah dipakai di kalibrasi dengan membandingkan dengan nozzle yang baru dengan ukuran dan spesifikasi yang sama
    4. Memeriksa semua washer dan beri pelumas pada bagian yang bergerak, disamping membawa peralatan nozzle cadangan apabila diperlukan
    5. Perbaikan secara menyeluruh harus ditangani oleh mekanik yang berpengalaman.
   e. Peralatan CDA dan tekhnik penyemprotan
    1. Tujuan penggunaan CDA (Control Led  Droplet Application) dalam pengendalian gulma dalam tekhnik penyemprotan adalah dengan membentuk kabut semprotan yang sangat halus sehingga dengan larutan semprot yang minimum masih di dapatkan hasil pengendalian gulma yang baik
    2. CDA hanya memerlukan volume larutan bahan kimia yang sangat rendah per area yang disemprot, volume yang digunakan sekitar 20 liter per ha, dibandingkan 200 – 500 liter dengan penyemprotan konvensional
    3. Penurunan biaya aplikasi di dapatkan dengan berkurangnya kebutuhan Tenaga Kerja dan Air
    4. Penghematan didapat dengan sungguh sungguh memperhatikan pemakaian CDA, pencampuran yang tepat dan prosedur pelaksanaan yang benar.
  f.  Micron Herbi
    1. Adalah alat semprot fgenggam ringan yang mengaplikasikan pola yang akurat dengan ukuran droplet yang terkendali, untuk mendapatkan hasil yang terbaik pemakai harus  mempelajari informasi dan alatnya.
    2. Alat ini menghasilkan kabut untuk volume sangat rendah (ULV) sehingga dapat menyemprot dengan lebar semprotan 1,2 m herbisida kontak atau hormon dapat digunakan untuk penyemprotan secara bersambung atau spot-spot.
    3. Tangki herbisida berisi 2,5 – 5 liter larutan semprot, mengalir ke arah atmosfir karena gaya gravitasi yang didorong oleh tenaga baterai 8 HP2, dan ada 3 jenis nozzle yang tersedia untuk mendapatkan flowrate standar 1 ml/detik untuk larutan semprot dengan ketebalan vegetasi yang berbeda.
Kapala micron herbi dapat dipasangi dengan salah satu nozzle yang berbeda, dengan standard  sebagai berikut :
  • Nozzle merah hanya untuk larutan yang pekat atau kental dan jangan di gunakan kecuali di instruksikan secara khusus  dan ini ukuran yang paling besar
  • Nozzle kuning untuk hampir semua herbisida kontak, dengan flow rate kira-kira 160 ml/menit mengeluarkan 22 L/ha dan membutuhkan waktu 31 menit untuk mengosongkan 5 L larutan dan jarak tempuh 1860 m, nozzle ini berukuran sedang.
  • Nozzle biru dan kuning dapat dikombinasikan  jika menggunakan micron herbi berkepala 2 (dua) untuk penyemprotan piringan 
Hal yang perlu diperhatikan dengan pemakaian perlatan herbisida adalah sebagai berikut :
  1. Para operator harus benar-benar dilatih menggunakan peralatan sebelum bekerja di lapangan.
  2. Penyemprot harus mempunyai pengetahuan dasar untuk merawat peralatannya
  3. Karena konsentrasi larutan yang digunakan pekat maka operator harus memperhatikan aturan keselamatan.
  4. Mulut dan hidung harus ditutup dengan sapu tangan atau masker dan harus memakai perlengkapan standar antara lain : Tutup kepala, kemeja lengan panjang, celana panjang, kaus kaki, sepatu boot, dan baju plastik.
  5. Pakaian yang telah dipakai bekerja harus dicuci secara teratur
  6. Penggunaan alat harus benar-benar diperhatikan dari keadaan yang tidak diinginkan, misalnya, membawa peralatan reparasi/tools cadangan, larutan harus di persiapkan, gunakan air yang bersih untuk mencegah penyumbatan nozzle
  7. Penempatan larutan herbisida tambahan harus diatur dengan benar dan diawasi
Penggunaan pestisida .
Setiap jenis pestisida harus digunakan dengan tepat dan teliti sesuai dengan rekomondasi yang dikeluarkan oleh produsennya (antara lain mengenai dosis, waktu, alat aplikasi) disatu pihak, serta ketentuan-ketentuan cara aplikasinya yang tidak membahayakan bagi kesehatan dilain pihak.  Sehubungan dengan itu antara lain ada beberapa faktor yang sangat perlu diperhatikan, yaitu :mengenai petugasnya, alat-alat pelindung yang dipergunakan, serta tindakan penjagaan sebelum, selama dan setelah aplikasi.

Petugas (para penyemprot, petugas digudang pestisida, dsb).

Didalam menjalankan tugasnya, maka petugas-petugas yang langsung berhubungan dengan pestisida haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Harus berbadan sehat, tidak mempunyai kelainan kulit (kudis/luka terbakar) atau saluran pernafasan.
  2. Tidak sedang hamil atau menyusui (bagi pekerja wanita)
  3. Harus dapat membaca dan mengerti tanda-tanda bahaya keracunan.
  4. Harus mengerti bahaya keracunan pestisida dan cara-cara menjarahnya yang tidak membahayakan keselamatan.
  5. arus mengerti cara-cara menggunakan alat P3K dan alat pemadam kebakaran (bagi petugas yang bekerja di gudang pestisida).
  6. Setiap pekerja penjamah pestisida harus diperiksa kesehatannya secara rutin, sekurang-kurangnya 1 kali 6 bulan oleh dokter (dengan atau tanpa keluhan).
  7. Bila keluhan dicurigai akibat bahan pestisida, maka pekerja tersebut yntuk sementara waktu tidak dibenarkan bekerja dengan bahan pestisida, sampai penyebab keluhan/penyakitnya tersebut dapat dipastikan, serta mendapat pengobatan yang segera dan tepat dari dokter.
  8. Setiap keracunan bahan pestisida adalah merupakan kecelakaan kerja dan wajib dilaporkan kepada DEPNAKER  untuk  ASTEK.
Standard Kebutuhan Tenaga Kerja dan Material dapat di download disini:
 PHOTO PHOTO PERAWATAN TANAMAN SAWIT TM
Perawatan Tanaman Konsolidasi Pada TM
Perawatan Piringan
 
Perawatan Tunas
 
Perawatan Gawangan

Minggu, 04 Mei 2014

Perawatan TBM Kelapa Sawit

A. Pengertian  TBM (Tanaman Belum Menghasilkan)

  
     Masa sebelum panen ( dari saat panen pertama ), berlangsung 30 – 36 bulan.

     Terdiri atas :

TBM 0: menyatakan keadaan lahan sudah selesai dibuka, ditanami        kacangan penutup tanah dan kelapa sawit sudah ditanam pada titik pancang.
  • TBM 1 : tanaman pada tahun ke I ( 0-12 bulan )
  • TBM 2 : tanaman pada tahun ke II (13-24 bulan )
  • TBM 3 : tanaman pada tahun ke III (25-30 atau 36 bulan )
 B. Penyiangan Areal

    1.      Penutup Tanah (M/P/W)
          
             Klasifikasi penutup tanah :
    •     W0 : belum ada tanaman penutup tanah
    •     W1 : 100% penutup tanah kacangan
    •     W2 : 85% kacangan + 15% gulma lunak, bebas lalang
    •     W3 : 70% kacangan + 30% gulma lunak, bebas lalang
    •     W4 : 50% kacangan + 50% gulma lunak, bebas lalang
W = menyiang      P = penyiangan      W = weeding
  
Beberapa jenis gulma di perkebunan :
Kategori
Nama Latin
Nama Indonesia/Daerah
Jahat/sangat          mengganggu
Sedang dan lunak
Imperata cylindrica
Mikania micrantha
Mikania cordata
Mimosa pudica
Mimosa invisa
Eupatorium odoratum
Lantana camara
Clidemia hirta
Melastoma affine
Axonopus compressus
Paspalum konjugatum
Cyperus rotundus
Gleichenia linearis
Dryopterus arida

Ageratum conyzoides
Borreira latifolia
Borreira laevicaulis
Phyllanthus niruri
Lalang
Sembung rambat
Mikania
Putri malu, kucingan
Pls kucingan
Putihan
Tahi ayam, tembelekan
Harendong
Senduduk
Rumput pahit/pahitan
Rumput pahit/buffalo grass
Teki
Pakis kawat
Pakis kadal

Wedusan, babandotan
Kentangan
Rumput kancing ungu
Meniran
Kriteria pekerjaan :

  • TBM 1 : W1 penutup tanah seluruhnya (100%) kacangan. Rumput-rumput dan gulma lain dibersihkan semua.
  • TBM 2 : W1, seperti pada TBM 1
  • TBM 3 : W3
  • Penutup tanah terdiri dari 70% kacangan + 30% gulma lunak
  • Yang diberantas adalah gulma jahat, lalang, mikania, pahitan, pakis, teki (lihat daftar gulma)
  • Kacangan yang merambat ke pohon kelapa sawit diturunkan
  • Gulma lunak tidak perlu diberantas, wedusan, sintrong
       Penyiangan :
  • Bulan 1-4      : intensif jarak 2-2-2-3-3-4-mg , 4 – 6 HK/ha
  • Bulan 5-7      : 1x/2 bulan , 8 HK/ha
  • Bulan 8-22    : 1x/bulan , 4 HK/ha
2.    Gawangan
Cara dengan menggaruk/mencabut gulma. Bila vegetasi > 70 cm dengan dibabat. 1 kali/bulan .   0,5-1 HK/ha
  • TBM 1 s/d TBM 2 = 1 x/bulan
  • TBM 3  =  1 x/2bulan
Secara khemis : Round up 0,6 l/ha+0,5 l/ha, 2,4 D-Amien.  1 kali/2 bulan. 0,5-1 HK/ha.
  • TBM 1, 2 = 1 HK/ha
  • TBM 3   = 0,75 HK/ha       
3.    Piringan
Secara manual : digaruk dengan arah keluar dan kedalam piringan secara bergantian. 1x/bulan
  • TBM 1 : jarak dari pohon 1,0 m.   4-5 HK/ha.
  • TBM 2 : jarak dari pohon 1,5 m.   3-4 HK/ha.
  • TBM 3 : jarak dari pohon 2,0 m.   3-4 HK/ha.     
Secara khemis disemprot dengan herbisida. Herbisida jangan sampai mengenai tajuk kelapa sawit. 1x/3 bln. 0,5 l/ha. 0,5-1 HK/ha
  • Gramoxone (parakuat) 0,5% = 0,5 l/100 l air/ha
  • Round up (gliphosate) 0,5% = 0,5 l/100 l air/ha
4.    Pengendaliaan Lalang     
·         TBM 1,2 : dengan garuk/ garpu lalang
·         TBM 3   : dengan wiping. 1x/2-3 bln. 1 HK/ha
  • Kain lap dicelupkan kedalam larutan herbisida. 1x/2 bln Round up. 25 cc/ltr air/ha. 0,3 – 0,5 HK/ha.
  • Pangkal lalang dibersihkan dulu dengan arit, kemudian di lap dari bawah ke atas sampai basah.
  • Sebagai tanda sudah di lap ujung daun lalang dipotong/diputuskan.
5.    Dongkel Anak Kayu
Membuang / mendongkel anak semak anak kayu yang ada di areal dengan cangkul. 1x/2-3 bln. 0,6 HK/ha. 

C. Jalan Pikul  
  • Membuat jalan pikul sebagai jalan untuk pemeliharaan tanaman.
  • Lebar : 80 – 100 cm.
  • Alat : cangkul, parang babat.
Cara : Tanaman penutup tanah yang berada ditengah gawangan dibuka bersih menjadi jalan kontrol/pasar pikul.
  • TBM 1 : 1 jalan pikul untuk 8 baris tanaman. 400 m/HK.
  • TBM 2 : 1 jalan pikul untuk 4 baris tanaman. 400 m/HK.
  • TBM 3 : 1 jalan pikul untuk 2 baris tanaman. 400 m/HK.
Pemeliharaannya dengan cara manual/garuk atau dengan khemis di semprot dengan herbisida + 2.4 D.Amine 0,5% + Round up 0,6%. 1x/2bln. 2 HK/ha

Ketentuan dalam penggunaan nozzel untuk penyemprotan.
NOZZEL
Vol semprot / ha
Lebar Sapuan
Merah
Biru
VLV 200
VLV 100
600 – 1000 ltr
400 – 600 ltr
200 ltr
100 ltr
2,0 m
1,3 m
2,0 m
2,0 m

D.   Pemeliharaan Jalan.      

  • Pengerasan jalan pada lokasi yang perlu dengan standart 10 m/ha/th. Bahan 30 m padas dan 1,5 m sirtu (pasir batu). 0,2 JKT/ha
  • Pemeliharaan rutin dengan cara membabat rumput – rumputnya. 1x3 bln.100 m/HK.
E.   Parit Drainase
·   
Mencuci parit ( C )
  • Bersihkan parit-parit yang ada dari hilir ke hulu. 1x/6 bln.
  • Rumput-rumput di tebing parit dibabat.
  • Mendalamkan Parit ( D )    
  • Ukuran dan bentuk dipertahankan seperti semula.

            C (m/HK )          D (m/HK )
             P 25                    15
             S 40                     20
             T 60                    30
             K 90                    40                 
Parit : P (primer)     S (sekunder)   T (tertier)   K (kuarter)

F.   Tapak Kuda
Tapak kuda dipelihara, dipertahankan pada bentuk semula. Pemeliharaan tiap 1 tahun sebanyak 25% dari jumlah yang ada. Dilakukan secara manual dengan cangkul. 10 sat/HK.

G.   Teras Kontur
Teras kontur dipelihara pada bentuk dan ukuran semula. Pemeliharaan 1 tahun sebanyak 25% (rotasi 1x/4 th ). 30 m/HK.

H. Benteng dan Rorak
Secara manual, dipelihara seperti bentuk semula, 25% per tahun. 30 m/HK.

I.   Penyisipan  
  • Pohon yang mati/tidak normal diganti dengan bibit yang baru.10 pk/ha.
  • Jumlah sisipan yang normal : TBM 1 = 5%     TBM 2 = 2,5%     TBM 3 =1%
  • Penyisipan dilaksanakan pada musim hujan. Cara-caranya seperti pada tanaman kelapa sawit.
J.   Konsolidasi
Dilakukan pada TBM 1. Pohon yang miring atau kurang tegak diluruskan, caranya dengan sedikit menimbun tanah kemudian dipadatkan. Saat mendapatkan diperhatikan lurus/mata lima dengan tanaman yang lainnya. Bila perlu ditopang dengan bambu atau kayu.

K.   Titi Panen  

  • Untuk mempermudah pemanen mengambil/mengangkut buah. Memasang 10 – 15 m/HK.
  • Dibuat pada tempat-tempat yang di perlukan atau jumlahnya tergantung dari jumlah parit dan saluran air. Panjang titi panen bergantung pada lebar parit dan saluran air. Penentuan jumlah dan panjang titi panen harus didasarkan data sensus yang benar
  • Lebar titi panen bergantung kepada kebutuhan dan harus dapat dilalui angkong dengan ketentuan lebar titi panen sekitar 20 cm.
  • Bahan : Jembatan/titi Kayu/beton.
  • Pemasangan : pada TBM 1= 25 %      TBM 2 = 25 %   TBM 3 = 50 %
L.   Tempat Pengumpulan Hasil
  • Dibuat 3 – 6  bulan sebelum panen.
  • Ukuran 2 x 2 meter.
  • Jarak antar TPH + 50 m ( tiap 6 gawangan ).
  • Penutup tanah/rumput dibersihkan dengan cangkul.
 M. Inventarisasi Pohon
Dilakukan 1x/tahun dengan memetakan dan menghitung jumlah pohon yang ada di lapangan. 1x/th

N. Pemupukan
Jenis dan dosis pupuk TBM mengikuti pedoman pada Bab Pemupukan. Standart tenaga tenega kerja 0,5 – 0,8 HK/ha, dengan rincian umum:
  • Membuat administrasi persiapan       : 0,04 HK/ha.
  • Mengangkat pupuk                           : 0,18 HK/ha.
  • Menabur pupuk                                : 0,30 HK/ha.
  • Mengumpul goni                              : 0,04 HK/ha.
  • Jumlah                                             : 0,56 HK/ha.
       2x/th. 0,5 – 0,8 HK/ha tiap jenis pupuk.
·     Kacangan penutup tanah dipupuk sebagai berikut :
  • 3-4 minggu setelah tanam majemuk Rustika 15-15-6–4 sebanyak 40 kg/ha.
  • 3 bulan setelah tanam : 80 kg RP/ha.
  • 6 bulan setelah tanam : 120 kg RP/ha.
  • 1 tahun setelah tanam : 150 kg RP/ha.    
  • 2 tahun setelah tanam : 200 kg RP/ha.
O. Analisa Daun
  • Contoh daun mulai diambil pada masa TBM 3. 1x/bln. 0,04 -0,06 HK/ha.
  • 1 KCD (Kesatuan Contoh Daun) diambil dari setiap blok (16-25 ha). 
  • Pohon contoh dan cara pengambilan contoh daun dapat dilihat pada bab pemupukan.
P.   Hama dan Penyakit
  • Lihat pada bab Hama dan penyakit. 1x/bln. 0,04 HK/ha. 1x/2 mg. 0,5 HK/ha
  • Sensus global.
  • Sensus efektif dilakukan bila terdapat petunjuk adanya kenaikan tingkat serangan hama/penyakit.
Q.   Monitoring Pembungaan
  • Mencatat pohon-pohon yang telah mengeluarkan bunga. 1x/ bulan.
  • Cara : dengan mengamati tiap pohon dan hasilnya digambarkan pada peta sensus. 1 HK/ha.
R. Kastrasi
·    Membuang bunga jantan dan betina, karena :
  • Buah yang jadi belum ekonomis di panen karena belum merata.
  • Energi agar dimaksimalkan untuk pertumbuhan vegetatifnya. 1x/bln. 0,5 HK/ha.
  • Dilaksanakan mulai saat tanaman berbunga (14 – 18 ) bulan sampai 26-30 bulan atau bila jumlah bunga hasil monitoring pada suatu blok sudah mencapai 50%.
  • Cara : Semua bunga jantan dan betina sampai ketinggian 30 cm di atas tanah dibuang, pelepah jangan terpotong. Bunga yang masih kecil dipatahkan dengan mata pengait sedangkan bunga yang sudah besar dengan alat dodos. Bunga-bunga tersebut dikumpulkan kejalan pikul dan kalau sudah kering dibakar.
S.  Tunas Pasir

  • Dilakukan 1 kali saja pada saat umur tanaman 18 atau 24 bulan. 1 HK/ha
  • Semua cabang kering dipotong mepet ke pangkal batang dengan alat dodos.




Standard Kebutuhan HK dan Material 

Sabtu, 03 Mei 2014

proses HGU kelapa sawit

I.  PENDAHULUAN 


Undang – undang No.22 / 1999 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka acuan peraturan bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara Kesatuan Republik Indonesia. ( Pasal 1 ).
Salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota yaitu bidang pertanahan Pasal11 Dengan demikian ,pengadaan/ pengambilalihan tanah menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten dan kota. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) sebagai berikut :
  1. Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah.
  2. Penetapan persyaratan landreform.
  3. Penetapan persyaratan administrasi pertanahan.
  4. Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.
  5. Penetapan kerangka dasar kadastral ( batas tanah ) nasional dan pelaksanaan kerangka dasar kadastral orde I dan orde II.
Kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi meliputi kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota dan kewenangan daerah tertentu yang meliputi perencanaan dan pengendalian makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup eilayah propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman, serta perencanaan tata ruang propinsi.Dalam beberapa pertimbangan khusus, diantaranya bahwa tanah mempunyai nilai strategis Negara Kesatuan Indonesia maka pelaksanaan desentralisasi pertanahan ditunda selama dua tahun. Penundaan ini ditetapkan melalui Keputusan  Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan Organisasi dan Tata Kerja.
Lembaga Pemerintah Non-Departemen sampai ditetapkanya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, selambat-lambatnya 31 mei 2003.      Setelah batas waktu 31 mei 2003 berakhir, Pemerintah mengambil Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang kebijakan Nasional di Bidang pertanahan yang menyerahkan sembilan kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan kepada pemerintah kabupaten dan kota, yaitu sebagai berikut :
  1. Pemberian izin lokasi.
  2. Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
  3. Penyelesaian sengketa tanah garapan.
  4. Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
  5. Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimal dan tanah absente.
  6. Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat (tanah adat ).
  7. Pemanfaatan dan penyelesaikan masalah tanah kosong.
  8. Pemberian izin membuka tanah.
  9. Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota.
II.   PENCADANGAN IJIN LOKASI.

Pencadangan tanah dan izin lokasi diatur dalam peraturan Kepala Daerah Kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah masing-masing yang esensinya kurang lebih sebagai berikut :
  1. Perusahaan – perusahaan yang memerlukan tanah untuk keperluan usahanya harus Mengajukan permohonan arahan lokasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada kepala kantor Pertanahan, Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Kehutanan Dati II dengan melampirkan rekanan akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh menteri Kehakiman dan HAM.
  2. Dalam memperoleh arahan lokasi tersebut Kepala Kantor Pertanahan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dan mencadangkan areal nonhutan ( di Kalteng disebut sebagai kawasan pengembangan produksi-KPP, di propinsi lain disebut Areal Pengembangan Lain – APL ).
  3. Bupati / Walikota menerbitkan surat keputusan arahan lokasi yang  berlaku 6 - 12  bulan ( tergantung kabupatennya ).
  4. Berdasarkan surat keputusan arahan lokasi perusahaan dapat melakukan kegiatan Survey  lahan . Jika lahan yang diarahkan sesuai untuk pengembangan sawit maka perusahaan dapat mengajukan permohonan izin prinsip.
  5. Izin Prinsip akan dikeluarkan oleh Bupati/walikota untuk jangka waktu selama 1 tahun . Selama periode tersebut, pengusaha harus melakukan kegiatan/penguasaan atas tanah dan mengajukan izin prinsip. 
  6. Permohonan izin lokasi di ajukan kepada Bupati/Walikota dengan lampiran status penguasaan tanah yang telah dilakukan. Izin lokasi biasanya berlaku 2 tahun. 
  7. Setelah mendapatkan izin lokasi , Perusahaan harus melakukan AMDAL sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan ( IUP ). Setelah IUP diterbitkan, perusahaan harus mengajukan Izin pembukaan lahan ( LC ) dan dapat segera beroperasi sejalan dengan permohonan HGU kepada BPN. 
  8. Izin lokasi yang telah berakhir dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan izin Tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum habis jangka waktu izin lokasi berakhir disertai dengan alasan perpanjanganya. Permohonan izin lokasi hanya boleh diajukan bila syarat perolehan tanah sudah lebih dari 50 % areal yang dicadangkan.  Perpanjangan izin lokasi hanya diperbolehkan satu kali untuk periode 12 bulan. 
  9. Bupati/Walikota menerbitkan keputusan perpanjangan izin lokasi selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya berkas permohonan perpanjangan izin lokasi.
Lampiran surat permohonan arahan lokasi yaitu foto copy dukumen sebagai berikut
  1. Akte pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Gambar kasar / sketsa tanah yang di mohon.
  3. Uraian rencana proyek yang akan dibangun.
  4. Penyajian informasi Lingkungan ( PIL ) bagi usaha yang diwajibkan.
III. PEMBERIAN HAK ATAS TANAH

Perusahaan yang telah memperoleh izin lokasi dari Bupati / Walikota dan setelah selesai melaksanakan perolehan hak atas tanah yang telah dibebaskan maka dapat segera mengajukan permohonan HGU . Adapun tata cara perolehan tanah dapat dilakukan dengan beberapa proses sebagai berikut :
  1. Jual-beli calon penerima hal memenuhi syarat untuk menjadi subyek hak tanah yang diperoleh dan tanah tersebut sudah ada sertifikatnya. Jual-beli ini dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ).
  2. Pelepasan hak di depan PPAT, Yaitu Notaris PPAT atau camat jika tanahnya belum terdaftar dan/atau tanah adat . Penerbitan hak atas tanah seperti ini baru dapat dilakukan setelah masa pengumuman berakhir.
  3. Melalui permohonan hak jika tanahnya dikuasai oleh negara.Dalam kasus ini tanah harus bebas dari garapan atau penguasaan lainya atas tanah dimaksud.
  4. Melelui tukar menukar jika tanahnya milik instansi pemerintah setelah    Mendapat persetujuan dari menteri Keuangan.
  5. Pelepasan tanah disertai penyerahan pembayaran rekognisi dalam hal Tanahnya berupa tanah ulayat, sepanjang kenyataanya hak ulayat tersebut masih ada.
Dalam kasus “tumpang tindih hak kepemilikan tanah” di dalam tanah yang telah Dikeluarkan izin lokasinya, perusahaan harus melakukan pembebasan tanah untuk memperoleh tanah tersebut. Proses perolehan tanah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan melalui negosiasi langsung dengan pemegang hak atas tanah. Bentuk dan besarnya nilai ganti kerugian ditetapkan atas dasar kesepakatan antara pihak – pihak yang bersangkutan, bisa berupa hal berikut :
  1. Uang pembayaran.
  2. Pemukiman kembali ( relokasi/konsolidasi )
  3. Kesempatan kerja.
  4. Penyertaan saham.
  5. Gabungan dari beberapa bentuk konpensasi diatas.
Dalam pelaksanaan perolehan tanah, pengawasan dan pengendalian dilakukan Oleh Tim yang diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sesuai dengan surat edaran Kepala BPN Nomor 580.2-5568-D-III tanggal 6 desember 1990. Tugas tim ini antara lain sebagai berikut :
  1. Memberikan penyuluhan kepada pihak kedua belah pihak dalam bidang pertanahan
  2. Membantu kelancaran pembebasan tanah
  3. Membantu menciptakan suasana musyawarah.
  4. Mencegah ikut campurnya pihak ketiga.
  5. Menyaksikan pembayaran atau pemberian ganti rugi kepada pemilik yang berhak.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1990 pasal 5 , Permohonan HGU diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi dengan dilampirkan fotocopy berikut ini :
  1. Izin lokasi.
  2. Bukti – bukti perolehan tanahnya.
  3. NPWP dengan tanda bukti pelunasan PBB.
  4. Gambar situasi tanah hasil pengukuran Kadastral oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
  5. Jati diri dari pemohon ( akte pendirian perusahaan ).
  6. Surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri kehutanan dalam hal tanahnya diperoleh dari hutan konversi.
Beberapa Peraturan Dan Perundang Undangan yang terkait tentang pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit
1.   Undang – Undang
  1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria;
  2. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (lembar Negara Tahun 1990 Nomor 49. Tambahan Lembar Negara Nomor 3419) berisi tentang aturan-aturan dan dasar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Meliputi perlindungan terhadap system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, peran serta rakyat dalam kegiatan konservasi;
  3. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Perkebunan yang menegaskan bahwa sistem  perkebunan harus didasarkan pada pemanfaatan berkelanjutan dan mencegah kerusakan;
  4. UU NO. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  5. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Penelolaan Lingkungan Hidup;
  6. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  7. UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
2. Peraturan Pemerintah
  1. PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan
  2. Penggunaan pestisida;
  3. PP No. Menteri27 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan AMDAL;
  4. PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
  5. PP No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  6. PP No. 4 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan dan Atau Pencemaran Lingkungan yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan;
  7. PP No. 28 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
3. Keputusan/Peraturan Setingkat Menteri
  1. Keputusan Menteri Kehutanan No 353/kpts-ii/1996 tentang Penetapan Radius/Jarak
  2. Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya;  Keputusan Kepala BAPEDAL No. Kep -056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Dampak Penting;
  3. Keputusan Menteri Kehutanan No. 260/kpts-ii/1995 Petunjuk Tentang Pencegahan Kebakaran Hutan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 38/KB.10/SK.DJBUN/05-95 tentang Petunjuk Teknis Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Untuk Perkebunan;
  5. PerMen LH No. 8 Tahun 2006 tentang Penyusunan AMDAL;
  6. PerMen LH No. 28 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib dilengkapi dengan AMDAL;
  7. KepMenHutBun No. 376 Tahun 1998 tentang Kesesuaian Lahan yang cocok untuk perkebunan budidaya kelapa sawit;
  8. Kep Pres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Jumat, 02 Mei 2014

A.  PELAKSANAAN SURVEY 


Pembangunan perusahaan perkebunan pada suatu lokasi harus dilakukan dahulu studi kelayakannya, agar didapat keadaan senyatanya keuntungan dan kerugian yang didapat apabila perusahaan akan menginvestasikan dananya guna membangun sebuah perkebunan, langkah langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

I.   IDENTIFIKASI LINGKUNGAN FISIK

Area yang disurvey
Survey Air
Survey Topografi
Pengambilan Sample Tanah
       Melakukan identifikasi lingkungan fisik berguna untuk mengetahui :
  1. Lokasi calon kebun Adalah untuk mengetahui lokasi calon kebun apakah masuk dalam wilayah administrasi desa, kecamatan, kabupaten dan propinsi juga jarak yang harus di tempuh untuk pencapaian.
  2. Transportasi dan Komunikasi berguna untuk mengetahui transportasi yang dapat dilakukan untuk pencapaian ke lokasi kebun, transport yang akan digunakan, jarak tempuh dan waktu tempuh, juga sarana jaringan komunikasi yang dapat dipergunakan.
  3. Riwayat dan Status Lahan untuk mengetahui status kawasan calon areal apakah masuk dalam kategori APL, HL, HPL atau kawasan Lindung dan lainnya, ini berguna untuk tindak lanjut meningkatkan status perijinan perkebunan selanjutnya (HGU), dengan pengambilan beberapa titik koordinat yang akan di compare dengan peta kawasan dari kehutanan maupun pemerintah daerah rencana tata ruang peruntukan nya (RTRWP/RTRWK)
  4. Kondisi Iklim kondisi iklim yang ada di calon areal perkebunan, data di ambil dari berbagai sumber yang terkait, seperti BMG, dan atau sumber sumber lain nya, data yang diperlukan seperti : curah hujaan, suhu udara, kelembaban udara, Kecepatan Angin, Ketersediaan Sumber Air.
  5. Geologi dan Bahan Induk pengambilan data data jenis batuan dan bahan induk yang terkandung di dalamnya berguna untuk kelayakan pertumbuhan tanaman.
  6. Topografi dan Bentuk Wilayah pengambilan data berupa visual topografi dan bentuk wilayah ini berguna untuk rancangan desian kebun.
  7. Vegetasi. vegetasi dominan di lokasi areal calon kebun, juga kondisi vegetasi dimasukkan kedalam kelas hutan primer, hutan skunder, semak belukar, dan lain sebagainya, ini berguna untuk langkah tindakan landclearing pembukaan areal.
  8. Tanah kandungan tanah pada areal calon perkebunan perlu diketahui untuk pertumbuhan tanaman, seperti ketebalan efektif topsoil, kedalaman pencapaian air resapan tanah, sifat kimia tanah, semua data ini diambil dilapangan dengan mengambil sampling galian tanah yang memanfaatkat satuan peta tanah sebagai acuan penentuan titik sample pengambilan tanah, yang selanjutnya sample sample tadi di bawa ke laboratorium untuk di teliti kandungan nya.
  9. Screening Areal melakukan ploting areal lokasi calon kebun dengan memanfaatkan peta citra landsat dan peta rupa bumi, peta RTRWP/RTRWK, dengan mengurangi factor pembatas, seperti calon perumahan, pabrik, kawasan pemukiman yang inclave, topografi dan kawasan kawasan lainnya, sehingga di dapat luas efektif untuk pembangunan perkebunan. 
 II.     ANALISA SOSIAL EKONOMI

 Pengambilan data sosial ekonomi yang diperlukan seperti:
  1. Administrasi Pemerintahan Mengetahui posisi geografi lokasi calon kebun yang masuk dalam wilayah kepemerintahan, desa, kecamatan dan Kabupaten, termasuk juga luas wilayah kepemerintahan yang membawahinya
  2. Kependudukan Data Demografi kependudukan dalam kelompok umur produktif dan non produktif juga berdasarkan jenis kelamin pada wilayah kepemerintahan calon areal kebun
  3. Mata Pencaharian penduduk
  4. Ketersediaan tenaga kerja Data kelompok umur produktif sebagai bahan dalam menghitung ketersedianya tenaga kerja
  5. Fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada
  6. Tingkat pendidikan masyarakat di lingkungan sekitarnya
  7. Agama
  8. Budaya dan Adat Istiadat
  9. Analisa keberadaan pembukaan areal perkebunan
Mengetahui faktor penghambat yang akan di hadapi apabila pembukaan areal tetap dilaksanakan apabila ada, dan solusi yang di diambil untuk meminimalisir benturan benturan yang akan terjadi.

III.   ANALISA KESESUAIAN LAHAN

Lahan Gambut
Penilaian kesesuaian adalah tahapan penelitian lahan untuk penggunaan tertentu dari lahan tersebut, hal mana faktor-faktor pembatas penggunaan lahan diidentifikasikan, kemudian dilakukan cara-cara untuk mengatasi atau menekan faktor-faktor pembatas sedemikian rupa sehingga tercapai produktivitas lahan yang optimal.
Setiap kelas kesesuaian lahan (KKL) dicirikan oleh sejumlah faktor pembatas tertentu yang akan menentukan produksi dari tanaman yang diusahakan.  Di samping penilaian KKL secara aktual maka dinilai juga KKL potensialnya.  KKL aktual ditentukan berdasarkan kepada parameter-parameter lahan sesuai dengan kondisi lahan pada saat survey dilakukan, sedangkan KKL potensial adalah kelas lahan setelah dilakukan perbaikan terhadap faktor pembatas yang ada.

Satuan Peta Tanah (SPT)
  1. Metode Evaluasi Kesesuaian Lahan Semua karakteristik lahan ditabulasi dan dinilai untuk menentukan kelas kesesuaian lahannya bagi tanaman Kelapa Sawit.  Pentabulasian data dan penilaian dilakukan terhadap setiap Satuan Peta Tanah (SPT) sehingga diperoleh beberapa kelas atau unit kesesuaian lahan (KKL/UKL) yang penyebarannya mengikuti pola penyebaran SPT tersebut.  Evaluasi kelas kesesuaian lahan didasarkan kepada kriteria kesesuaian lahan Pusat Penelitian Kelapa Sawit, selanjutnya cara penggolongan sub kelas kesesuaian lahan ditetapkan berdasarkan jumlah dan intensitas faktor pembatasnya
  2. Pegambilan sampel Pengambilan sampel kesesuaian lahan berpedoman pada sebaran spt yang ada dimana pengambilan sampel kesesuaian lahan secara aktual, seluruh titik sampel sesuai spt yang telah ditentukan  diambil kemudian dibuatkan tabulasi pengelompokan yang pada akhirnya akan  digolongkan menjadi kesesuaian lahan potensial atau tidak dengan menimbang faktor pembatas dan meminimalisir faktor faktor pembatasnya, dan atau rendahnya potensi lahan untuk pertumbuhan tanaman.
  3. Potensi Produksi Dengan menggunakan  indikator yang valid dan dikaitkan dengan Kelompok Kelas Lahan  potensialnya, sudah dapat di prakirakan seberapa  besar potensi produksi rata-rata Perkebunan Kelapa Sawit sesuai standardisasi Pusat Penelitian Kelapa Sawit.
IV.   ANALISA IKLIM
  1. Klimatologi Data Klimatologi dan Curah Hujan yang mewakili calon lokasi Pembangunan Perkebunan di dapat dari stasiun BMG terdekat. Data data ini diperlukan untuk mengantisipasi bulan basah dan bulan kering juga tingkat curah hujan pada calon lokasi perkebunan dengan indikator tingkat curah hujan rata kelayakan tanaman kelapa sawit, juga intensitas penyinaran matahari perharinya.
  2. Neraca Air Pengambilan data Neraca Air  (water balance) suatu lokasi, akan memberi gambaran suatu daerah dalam keadaan kelebihan atau kekurangan air secara hidrologi dalam waktu tertentu.  Neraca Air dapat digolongkan ke dalam Neraca Air Lokal dan Neraca Air Regional.  Neraca Air Lokal diperlukan untuk mengetahui ketersedian air pertanian dari suatu kawasan terbatas pada kondisi hidrologi yang sama, sedangkan Neraca Air Regional diterapkan untuk suatu daerah aliran sungai yang menggambarkan keseimbangan sumberdaya airnya, untuk mengetahui terjadinya defisit atau surplus ketersediaan air. 
B.   KESIMPULAN DAN SARAN

Dari Hasil survey kelayakan pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut dapat diambil kesimpulan apakah pembangunan akan dilanjutkan atau dihentikan sama sekali, juga saran saran perbaikan yang harus dilakukan dalam meminimalisir faktor faktor penghambat yang ditemukan di lapangan.

Kamis, 01 Mei 2014

Perencanaan dan Bloking Kelapa Sawit

Project Development Flow Chart

I. PERENCANAAN 

 A. MAKSUD DAN TUJUAN

1.  Maksud :     
Merencanakan tata ruang dalam kebun dan afdeling yang   terbagi, tahun tanam, material tanaman, blok, pembibitan, jaringan jalan, saluran air, lokasi pabrik, kantor, perumahan, bangunan sosial, sarana olah raga yang digambarkan dalam peta induk (ploting design)

2.  Tujuan :
Sebagai pedoman tahapan kegiatan pelaksanaan yang berkesinambungan efektif dan efisien

B. STANDARD KEBUN DAN AFDELING
                  
Tabel Standard penataan kebun dan afdeling
Uraian
Kebun Kecil
Kebun Besar
Luas (ha)
Luas 1 afdeling
Luas 1 blok
Jumlah afdeling
Pembukaan areal I
II
III
IV
Kapasitas pabrik
± 5.000 ha
750-1.000 ha
16-25 ha
5-7
3.000 ha
2.000 ha


30 ton TBS/jam
10.000 ha
750-1.000 ha
16-25 ha
10-14
3.000 ha
3.000 ha
2.000 ha
2.000 ha
60 ton TBS/jam (2 tahap)
 Sumber data : Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit (2004)
   
Tabel Alokasi areal per hektar (%) secara umum untuk kebun besar
No Peruntukan Luas (m2) %-tase
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Tanaman Pokok
Bibitan
Jaringan jalan
Parit
Pabrik dan Limbah
Kantor
Perumahan
Bangunan Sosial
Sarana olah raga
9.196
20
320
270
25
2
135
16
16
91,96
0,20
3,20
2,70
0,25
0,02
1,35
0,16
0,16

Jumlah 10.000 100,00
 Sumber data : Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit (2004)

C. DASAR PERENCANAAN PERUNTUKAN PLOT DISAIN

1.     Sistem jaringan jalan
Jalan adalah sarana penghubung untuk pengangkutan bahan, alat dan produksi serta untuk jalan kontrol, maka jaringan jalan dan mutu jalan di kebun merupakan salah satu faktor keberhasilan pengelolaan. Perencanaan pembuatan jaringan jalan harus selaras dengan desain kebun dan disesuaikan dengan kondisi topografi dan kebutuhan berdasarkan luasan kebun.Kebutuhan jalan disesuaikan dengan kondisi lahan. Pada areal datar panjang main road 10,2 m per ha dan collection road 33,6 m per ha Pembangunan jalan dibuat dengan sistem segi empat beraturan (grid system) mengikuti denah blok yang berukuran 300 m x 1.000 m Pembangunan jalan di areal berbukit kebutuhannya lebih banyak dan dibuat dengan sistem jalan kontur.

2.    Kantor dan Pemukiman
Tata letak kantor dan pemukiman harus sesuai dengan luas areal tanaman, jarak kelokasi tanaman (ke afdeling-afdeling), kesehatan lingkungan, sumber air dan jumlah karyawan Pada umumnya kantor ataupun pemukiman diletakkan pada titik sentral afdeling maupun kebun

3.    Pabrik
Perencanaan pabrik disesuaikan dengan luas areal tanaman kelapa sawit yang produksinya akan diolah dan letaknya tidak mengganggu kesehatan lingkungan pemukiman
      Letak lokasi pabrik tersebut harus memenuhi syarat tertentu :
  • Letak pabrik diusahakan pada titik sentral
  • Dekat sarana perhubungan baik jalan raya, kereta api yang menghubungkan ke pelabuhan
  • Berdekatan dengan sumber air/sungai yang sepanjang tahun terjamin debit airnya
  • Mempunyai sarana penunjang misalnya bengkel serta tenaga kerja
  • Areal cukup rata/flat area
4.   Pembibitan
Bagi perkebunan baru didalam design kebun juga harus dicadangkan areal lokasi pembibitan kelapa sawit.Adapun pertimbangan yang dipedomani untuk menentukan lokasi bibitan adalah
  • Dekat dengan sumber air yang mengalir sepanjang tahun
  • Areal cukup rata
  • Dekat dengan penanaman kelapa sawit
  • Bebas dari banjir
  • Letaknya berdekatan dengan sumber tenaga
  • Perencanaan luas bibitan disesuaikan dengan rencana penanaman
5.    Afdeling dan Blok

Luas afdeling disesuaikan dengan keadaan topografi lahan dan efisiensi pengelolaan areal yang dihubungkan dengan perawatan tanaman dan pemanenan. Luas areal satu afdeling yang ideal berkisar ± 750-1.000 ha. Luas ideal 1 blok adalah 25 ha (500 x 500 m) untuk daerah datar sedangkan untuk daerah bergelombang, atau berbukit adalah 16 ha (400 x 400 m)
II.  BLOKING AREA

Pengukuran  lahan adalah pelaksanaan pekerjaan pengukuran untuk  mengetahui luas dan batas batas lahan yang berseberangan  yang mengacu pada ketentuan teknis pengukuran tanah untuk mendapatkan detail planimetris (X,Y) dan tinggi (h) yang dapat memenuhi persyaratan Geometrisnya. 
Pembangunan kebun kelapa sawit pada intinya adalah pembuatan petak petak lahan  kerja berupa blok untuk ditanami benih dan bibit kelapa sawit, blok adalah manajemen terkecil dari suatu kebun, yang kemudian secara kolektif membentuk afdeling atau divisi, dan beberapa afdeling atau divisi menjadi estate. Pembuatan blok blok tanam banyak ditentukan dari bentuk kontur dan  topografi lahan / areal, dan harus memenuhi beberapa kaidah antara lain : 

1.   Batasan/Pengertian Blok
Pembuatan Batas areal/lahan  dan rancangan blok (bloking areal) utamanya pada bidang perkebunan perlu dilaksanakan sebagai dasar untuk penyusunan rencana kerja, yaitu meliputi sistem kerja (perencanaan dan pengorganisasian), menentukan kebutuhan alat/tenaga kerja, dan menentukan kebutuhan biaya. Oleh karena itu, pembangunan fisik kebun dalam bentuk apapun belum dapat dilaksanakan sebelum pekerjaan bloking (termasuk survei lahan) diselesaikan, kegiatan bloking areal ini juga berguna bagi masyarakat pemilik lahan yang inclave atau penyerahan dalam menentukan kepemilikan masing-masing lahan sebelum diserahkan ke perusahaan. Pekerjaan bloking areal kedepannya selain mengukur blok-blok tanaman dalam satuan terkecil misalnya  25 Ha, 30 Ha maupun penentuan blok yang sesuai dengan kontur.

2.   Survey Pendahuluan
  • Mempersiapkan Peralatan dan Peta Kerja berikut informasi terkait areal yang akan di survey/dilacak batasnya.
  • Mempersiapkan peta kerja perlu dilakukan agar pada saat pelaksanaan tidak terjadi overlaping areal karena akurasi informasi yang tidak tepat
  • Peta yang digunakan adalah peta standard yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang misalnya : Dinas Kehutanan dan perkebunan; Badan Pertanahan Nasional; Peta RTRWK/RWP; Peta RBI dan lain sebagainya
       a. Peralatan Survey antara lain :
  • Untuk merintis : parang
  • Untuk pengukuran : Kompas, Altimeter (mengukur ketinggian mdpl), GPS, Kamera, Pita ukur (meter gulung), peta  dasar  BPN  (Ijin Lokasi), peta kontur  Bakosurtanal), Hard Cover, Kertas,Alat  tulis, Cat (water resist), dll.
  • Untuk Pemasangan Patok : Kayu ukuran 10 x 10 x 200 cm, palu, cat putih, cat merah dan  cat biru.  
  • Untuk pembuatan peta : Komputer, Software GIS, Ploter,PC GPS
      b. Menetapkan langkah-langkah teknis survey pelacakan batas
  • Dalam pelaksanaan Survey langkah langkah teknis  perlu ditentukan agar sistematika  dan pelaporan hasil survey yang akan di ambil pada obyek survey punya BUKTI dan HISTORIS untuk di dokumentasikan antara lain :
    • Koordinat titik rujukan (Geodetic, UTM/UPS/TM3)
    • Kode  titik patok/pancang (merah, putih)
    • Kelerengan/Topografi
    • Jenis vegetasi
    • Jalan, Sungai dan Rawa (Bentang/Garis Alam)
    • Ketinggian tempat
    • Lain-Lain (Hutan Larangan, Kuburan, Pohon Sialang, dll)
      c. Persiapan bentuk pelaporan hasil survey
  • Sistimatika pelaporan mengikuti standardisasi yang telah ditentukan dengan blanko/taly sheet yang telah disediakan seperti :
    • Rencana kerja harian
    • Rencana Kerja Bulanan
    • Check List Survey Lahan Pembukaan meliputi :
      • Fit to Area
      • Lahan Pembukaan
      • Okupasi Tanaman Hortikultura
      • Okupasi Tanaman Perkebunan Intensif
      • Okupasi Tanaman Non Intensif
      • Okupasi Tanaman Kehutanan
B.   SISTEMATIKA DAN TEKNIS PEKERJAAN

Pelaksanaan ploting dan bloking areal disesuaikan dengan peta BPN, diawali dari penentuan titik ikat (koordinatnya) sebagai titik rujukan tanda alam/bentang alam yang tidak mudah berubah karena situasi (misal cabang sungai, persimpangan jalan dsb), utamakan pada batas  luar kebun, dengan GPS.

Pada sepanjang batas luar/pringgan/border atau batas penanaman sesuai dengan peta ijin lokasi (BPN) dan peta yang telah disiapkan dibuat jalur rintisan selebar 1,5 m lalu diukur dan setiap jarak 50 - 100 m dipasangi patok yang dicat merah.

Penandaan batas areal untuk pertama kalinya secara simbolis di laksanakan bersama-sama dengan instansi terkait, tokoh masyarakat serta tim survey dengan mengambil titik digitasi koordinat Geodetic, ketinggian lereng, kondisi lainnya yang telah di tetapkan sesuai peta BPN  oleh tim surveyor dicatat dan selanjutnya penanaman patok batas yang   dilakukan oleh juru patok, penanggung jawab perusahaan atau yang mewakilinya, dan tokoh masyarakat atau yang mewakilinya, untuk selanjutnya melaksanakan bloking area keseluruhan sesuai rencana pembangunan kebun (Peta BPN).
  • Mengukur keliling areal kerja efektif (Bloking Border/Area)
  • Mengukur & memetak blok/bloking blok   (U–S  interval 250m x T-B 1000 m)  25 ha sesuai kondisi lahan
  • Memetakan jalan sebagai batas blok ( Main Road & Collection Road)
  • Memasang patok kayu di setiap sudut blok & penomoran blok
  • Memoles tanda dgn cat merah di sepanjang garis batas ukur blok dan cat putih pada perpotongan blok
  • Memetakan bentang alam ( dalam buku kerja )
  • Melaksanakan survey blok per blok, pedoman US-SU-TB-BT
  • Menyajikan semua batas-batas alam, jalan, susunan blok yang diukur dan luasnya dan nomor blok dalam gambar/peta
  • Mengukur blok per blok.
  • Memetakan hasil survey sesuai kaidah pemetaan.
  • Membuat Peta rancangan Desain Blok berdasarkan data awal yang sudah dikumpulkan
  1. Melakukan checking lapangan berdasarkan Peta Rancangan Desain Blok untuk mendapatkan Desain Blok Definitif dengan mengambil beberapa informasi tambahan seperti : Mengambil Sampel Tanah, Mengambil Sampel air , Mengukur PH Tanah, Mengukur Titik Elevasi Lahan, Menentukan Titik Starting Point pada bentang alam, Vegetasi Dominan
  2. Pembuatan Peta Desain Blok definitif yang merupakan perbaikan dari Peta Rancangan Desain Blok berdasarkan hasil checking lapangan
  3. Peta Desain Blok Definitif berfungsi sebagai peta kerja dan peta dasar untuk kegiatan pengurusan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Pembangunan perkebunan Kelapa Sawit.
  4. Peta Blok sebagai acuan dalam menentukan arah pembangunan, perawatan, pemanenan, dan infrastruktur.
C.  KESELAMATAN KERJA

Pekerjaan survey dan bloking areal adalah pekerjaan yang beresiko tinggi, dan berbahaya seperti hewan liar, alam yang masih asing serta iklim dan cuaca yang kadang tidak bersahabat, serta harus berjalan dan menginap pada celah dan jalur naik turun lereng dalam garis lurus, maka alat-alat survey serta  perlindungan dan keselamatan kerja harus sangat diperhatikan dan selalu dalam pengawasan.

D.  MEKANISME
      1. Menetapkan batas konsesi lahan
  • Membuat jalur-jalur rintisan arah U – S berjarak tiap 400 atau 500 m
  • Pemetaan skala detail calon areal perkebunan
  • Umumnya survey dilakukan oleh konsultan/balai penelitian
  • Kebutuhan juru ukur 2,5 HK/ha dan perintis 5 HK/ha
      2  Penyusunan Tata ruang 
          Tata ruang disusun berdasarkan hasil survey lahan semi detail yang mencakup :
  • Jaringan jalan terutama untuk jalan penghubung keluar dan masuk lokasi
  • Batas kebun dan batas kerja kontraktor
  • Lokasi bibitan
  • Kondisi lahan : darat, rawa, bukit dan sungai (rencana outlet)
  • Rencana pembagian blok
  • Luas setiap blok 30 ha untuk inti dan 40 ha untuk plasma/KKPA
  • Penentuan Main Rod dan Colection Road
  • Rencana lokasi pemukiman karyawan dan bangunan lainnya
  • Rencana lokasi pabrik dan kantor
  • Lokasi quari material penimbunan dan pengerasan jalan
      3. Rintis – Bloking
          Pedoman dalam pembuatan blok dan jalan di areal datar :
  • Berdasarkan peta rencana blok, dilakukan kegiatan rintis MR arah Timur – Barat dan CR arah Utara – Selatan dengan menggunakan theodolite
  • Jarak titik pancang antar MR adalah 1.009 m dan antar CR adalah 307 m
  • Lebar blok 300 m dan panjang 1.000 m
  • Lebar MR 9 m dan CR 7 m 
  • Khusus untuk areal berbukit dilakukan imas tumbang terlebih dahulu sebelum pembuatan jalan dan bloking. Bloking ditentukan berdasarkan batas jalan dan luasnya tidak harus 30 ha.

Sabtu, 26 April 2014

Dalam perancangaan dan pengembangaan produk, PT. Djarum mempunyai spesifikasi tersendiri, antara lain :
● Survey keinginan konsumen dipasar.
● Mengikuti trend yang berkembang saat ini.
  ● Mengikuti selera konsumen yang berubah – ubah.

Jumat, 25 April 2014

PT. Djarum mengeluarkan beberapa produk diantaranya Djarum Super, Djarum Coklat, Djarum 76, Djarum Istimewa. Kesemuanya merupakan rokok berjenis kretek. Akan tetapi djarum melihat pangsa pasar ini stagnan sehingga PT. Djarum merambah pasar rokok mild, diantaranya adalah L.A Light, L.A Menthol, Djarum Super Mezzo, Djarum Black dan Djarum Black Menthol. Selain itu Djarum mengembangkan cita rasa yang lebih varian dengan mengkombinasikan cita rasa cappucino, dan Teh yang dikenal dengan nama Brand Djarum Black Tea dan Djarum Black cappuccino.

Kamis, 24 April 2014

Tanggung Jawab Sosial.
Dalam hal tanggung jawab sosial, untuk karyawan, PT.Djarum sangat memperhatikan karyawannya dengan memberikan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan,hadiah tahunan, tunjangan, jaminan kecelakan,jaminan pensiun. PT.Djarum juga memberikan beasiswa pendidikan pada anak-anak karyawan sehingga dapat melanjutkan pendidikannya dengan baik. Tanggung Jawab Sosial yang diberikan PT.Djarum tidak hanya pada karyawannya tetapi juga pada masyarakat umum.Untuk melaksanakan tanggung jawab ini PT.Djarum melakukan Coorporate Social Responbility (CSR), yang sangat jelas saat ini, yaitu : Djarum memberikan dananya 30 Milliar dalam pembangunan lapangan bulutangkis, GOR PT.Djarum Bakti Bangsa, yang digunakan untuk merekrut para pemain bulutangkis yang handal berkelas dunia. Dalam bidang lingkungan PT.Djarum memberikan secara cuma-cuma pohon-pohon untuk penghijauan.
Strategi bisnis

Rabu, 23 April 2014

Satu keluarga.
            Rasa kekeluargaan sangat terasa di lingkungan PT.Djarum, ini terlihat ketika pada waktu istirahat, terkadang para direksi bergabung bersama karyawan, berbagi cerita, bercanda, ini menciptakan kesenangan bagi para karyawan. Disinilah komunikasi dari segenap jajaran manajemen dan karyawan. Mereka bersama-sama untuk memajukan perusahaan,dengan dukungan organisasi yang solid,serta kerja keras dari semua karyawan.

Selasa, 22 April 2014

Organisasi yang terus belajar.
            Dengan keberhasilan yang diperoleh berupa penghargaan-penghargaan dan produk-produk yang inovatif,PT.Djarum tidak berpuas hati, dengan keberhasilan tersebut, selalu belajar keberhasilan itu. Tidak hanya selalu menilai perusahaannya sendiri. Melakukan sharing dengan perusahaan lain berbagi pengetahuan