Dalam pedoman pola
hubungan kemitraan, mitra dapat bertindak sebagai Perusahaan inti atau
Perusahaan Pembina atau Perusahaan Pengelola atau Perusahaan Penghela,
sedangkan Plasma di sini adalah Petani Tembakau. Di dalam pelaksanaan
kemitraan pola inti plasma, perlu lebih cermat diperhatikan pola
hubungan kelembagaan antar mitra sebab secara umum memang harus disadari
bahwa dalam kemitraan bertemu dua kepentingan yang sama tetapi
dilatarbelakangi oleh kemampuan manajemen, kekurangpahaman dalam
pengetahuan hukum, serta permodalan memang sangat rentan untuk menjadi
korban dari perusahaan inti yang jelas-jelas mempunyai latar belakang
yang lebih kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar