Kamis, 10 April 2014
Undang-undang kelapa sawit
Kewenangan
propinsi sebagai daerah otonomi meliputi kewenangan yang bersifat
lintas kabupaten/kota dan kewenangan daerah tertentu yang meliputi
perencanaan dan pengendalian makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi
sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup eilayah
propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan
hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit
menular dan hama tanaman, serta perencanaan tata ruang propinsi.Dalam
beberapa pertimbangan khusus, diantaranya bahwa tanah mempunyai nilai
strategis Negara Kesatuan Indonesia maka pelaksanaan desentralisasi
pertanahan ditunda selama dua tahun. Penundaan ini ditetapkan melalui
Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas,
fungsi, kewenangan, susunan Organisasi dan Tata Kerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar