- Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah.
- Penetapan persyaratan landreform.
- Penetapan persyaratan administrasi pertanahan.
- Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.
- Penetapan kerangka dasar kadastral ( batas tanah ) nasional dan pelaksanaan kerangka dasar kadastral orde I dan orde II.
Rabu, 09 April 2014
Undang-undang Kelapa Sawit
Salah satu
bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan
kota yaitu bidang pertanahan Pasal11 Dengan demikian ,pengadaan/
pengambilalihan tanah menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten
dan kota. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah
ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam
pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) sebagai berikut :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar