Setelah batas waktu 31 mei 2003 berakhir, Pemerintah mengambil Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang kebijakan Nasional di Bidang pertanahan yang menyerahkan sembilan kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan kepada pemerintah kabupaten dan kota, yaitu sebagai berikut :
- Pemberian izin lokasi.
- Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
- Penyelesaian sengketa tanah garapan.
- Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
- Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimal dan tanah absente.
- Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat (tanah adat ).
- Pemanfaatan dan penyelesaikan masalah tanah kosong.
- Pemberian izin membuka tanah.
- Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar